Sidang BPUPKI, diperingati sebagai Lahirnya Hari Pancasila. Indonesia untuk membantu proses
kemerdekaan Indonesia, maka pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari
ulang tahun Kaisar Hirohito, pemerintah pendudukan balatentara Jepang membentuk
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu
Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosaka) BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman
Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P.
Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah
Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata
Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan
Masuda (orang Jepan)
Sidang Pertama
Pada saat sidang pertama diadakan di
gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan
sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung
Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945
dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara.
Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang
dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad
Yamin mengajukan lima asas yaitu
1.
peri kebangsaan
2.
peri ke Tuhanan
3.
kesejahteraan rakya
4.
peri kemanusiaan
5.
peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof.
Dr. Mr. Soepomo mengajukan lima asas yaitu
1.
persatu
2.
mufakat dan demokrasi
3.
keadilan sosial
4.
kekeluargaan
5.
musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno
mengajukan lima asas yang disebut PANCASILA yaitu:
1.
kebangsaan Indonesia
2.
internasionalisme dan peri kemanusiaan
3.
mufakat atau demokrasi
4.
kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut
Pancasila diperas menjadi TRISILA atau
Tiga Sila yaitu:
1.
Sosionasionalisme
2.
Sosiodemokrasi
3.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Menurut Soekarno, Trisila tersebut di
atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya
Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan.
Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun
konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta
redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara
peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang
baru.
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum
ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya
dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia Sembilan dengan susunan
sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno (ketua)
2.
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.
KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.
H. Agus Salim (anggota)
9.
Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4
orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal
22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
yang berisikan:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Sidang Kedua
Pada saat sidang kedua berlangsung 10-17
Juli 1945 dengan tema membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan,
rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara,
pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah
Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan
diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya
ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau
sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia
Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1.
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap
anggota)
2.
Mr. Wongsonegoro
3.
Mr. Achmad Soebardjo
4.
Mr. A.A. Maramis
5.
Mr. R.P. Singgih
6.
H. Agus Salim
7.
Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia
Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil
perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno
BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
a.Pernyataan
Indonesia Merdeka
b. Perancang UUD
c. Batang tubuh UUD
Pada konsep proklamasi kemerdekaan rencananya
akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan
konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
Tepatnya tanggal 7 Agustus 1945, Jepang
membubarkan BPUPKI dan PPKI atau (Jepang: Dokuritsu Junbi
Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan
etnis, terdiri berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang
dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang
dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.
Komentar
Posting Komentar