Langsung ke konten utama

Sidang BPUPKI, diperingati sebagai Lahirnya Hari Pancasila

Sidang BPUPKI, diperingati sebagai Lahirnya Hari PancasilaIndonesia untuk membantu proses kemerdekaan Indonesia, maka pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, pemerintah pendudukan balatentara Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosaka) BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepan)

Sidang Pertama
Pada saat sidang pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima asas yaitu
1.     peri kebangsaan
2.     peri ke Tuhanan
3.     kesejahteraan rakya
4.     peri kemanusiaan
5.     peri kerakyatan
 Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan lima asas yaitu
1.      persatu
2.     mufakat dan demokrasi
3.     keadilan sosial
4.     kekeluargaan
5.     musyawarah
 Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan  lima asas  yang disebut PANCASILA yaitu:
1.      kebangsaan Indonesia
2.     internasionalisme dan peri kemanusiaan
3.     mufakat atau demokrasi
4.     kesejahteraan sosial
5.     Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila diperas menjadi TRISILA atau Tiga Sila yaitu:
1.     Sosionasionalisme
2.     Sosiodemokrasi
3.     Ketuhanan yang berkebudayaan
Menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
1.     Ir. Soekarno (ketua)
2.     Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.     Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.     Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.     KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.     Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.     Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.     H. Agus Salim (anggota)
9.     Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang Kedua
Pada saat sidang kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1.     Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.     Mr. Wongsonegoro
3.     Mr. Achmad Soebardjo
4.     Mr. A.A. Maramis
5.     Mr. R.P. Singgih
6.     H. Agus Salim
7.     Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
 a.Pernyataan Indonesia Merdeka
 b. Perancang UUD
 c. Batang tubuh UUD
 Pada konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Tepatnya tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan PPKI atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis, terdiri berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesawat Sederhana dan Macam-macam Pesawat Sederhana

Pesawat Sederhana Pesawat sederhana adalah alat yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia. Ada beberapa keuntungan pesawat sederhana. Pesawat sederhana dapat mengubah arah gaya, misalnya pada penggunaan katrol. Pesawat sederhana juga dapat mengubah energi, misalnya pada dinamo terjadi peubahanenergi mekanik menjadi listrik. Selain itu, pesawat sederhana juga dapat mengubah kecepatan, misalnya mesin jahit. Pengaruh lain adalah mengubah gaya, misalnya tang, catut, dan palu. Ada 4 macam pesawat sederhana. Dibawah ini adalah macam-macam peswat sederhana beserta penjelasannya. 1. Tuas/Pengungkit Pengungkit adalah alat untuk mengungkit benda. Pengungkit bisa berupa sebilah kayu, bambu, atau logam yang diberi gaya pada salah satu sisinya. Gaya yang diberikan pengungkit disebut kuasa.Pengungkit berfungsi untuk mengungkit, mencabut atau mengangkat benda yang berat. Perhatikan gambar berikut ! Pada pengungkit terdapat bagian-bagian yang diuraikan sebagai berikut. 1. Titi

Pengertian munafik, ciri-ciri munafik, Menghindari sifat munafik

Pengertian Munafik         Munafik adalah  orang yang memiliki sifat nifak. Nifak artinya menampakkan yang baik dan menyembunyikan yang buruk. Nifak sangat dibenci oleh Allah sehingga orang yang munafik diancam oleh-Nya dengan siksa yang amat pedih, di neraka yang paling dasar. Allah memberi ancaman sangat keras karena nifak merupakan sifat yang sangat berbahaya. Dalam peribahasa, kamu tentu pernah mendengar istilah ”ular berkepala dua”, ”bermuka dua” dan ”lain di mulut lain di hati”. Semuanya itu menggambarkan sifat nifak yang sangat dibenci oleh semua orang. Seorang munafik bisa sangat berbahaya karena kepandaiannya menyembunyikan kebenaran. Ia sangat pandai bermanis muka, bahkan kepada orang yang ia musuhi dan hendak ia celakai.       Dalam sejarah Islam, kelihaian orang munafik telah menyebabkan Nabi Muhammad saw. dan pasukan muslimin menderita kerugian. Gara-gara tindakan munafik, sebagian tentara Islam membelot sehingga kaum muslimin mengalami kekalahan dalam Per

Cara Sholat Diatas Kendaraan

Cara sholat diatas kendaraan. Pertama , shalat wajib dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di kapal. Kedua , jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib,  KECUALI  dengan dua syarat: 1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan. 2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api, dst. Dari Ya’la bin Murrah  radhiyallahu ‘anhu , beliau menceritakan, أن النبي صلى الله عليه وسلم انتهى إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته ، والسماء من فوقهم والبلة من أسفل منهم فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام ثم تقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم على راح